Seperti diketahui, Partai Golkar, PAN, dan PPP telah membentuk koalisi. Ketiga partai itu sepakat membangun Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) pada pertemuan di Rumah Heritage Jakarta, Kamis (12/5/2022) malam.
Akan tetapi, apakah Koalisi Indonesia Bersatu telah memenuhi syarat untuk mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024 nanti?
Berdasarkan Pasal 221 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Teknis Lainnya disebutkan capres dan cawapres dalam satu pasangan dapat diusulkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol.