Daerah  

Fraksi Rakyat Soroti Pembalakan Liar Di Lereng Gunung Salak

Penampakan kerusakan pohon di lereng Gunung Salak

“Kami meyakini ada pihak yang merasa tanah itu sudah miliknya, padahal statusnya masih tanah negara. Mereka berlindung dengan dalih sebagai pemohon hak, lalu seenaknya merusak lahan. Ini jelas keserakahan,” ujar Rozak, Sabtu(20/09/2025).

Di katakan Rozak, sesuai prinsip UU Agraria, ketika HGU berakhir maka tanah kembali menjadi tanah negara. Bekas pemegang hak boleh mengajukan perpanjangan, tetapi tidak berarti punya legitimasi untuk menguasai apalagi merusak lahan.

“Subjek penerima seharusnya petani penggarap, bukan calo tanah atau kelompok yang hanya ingin menguasai. Kalau tidak ada penggarap, lahan bisa diambil pemerintah sebagai cadangan,” katanya.

Exit mobile version