Garuda Indonesia Mulai Terapkan Prokes Terbaru di Masa Transisi Endemi

“Di mana sesuai dengan ketentuan dari Kemenhub tersebut para penumpang yang dalam keadaan sehat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” lanjutnya.

Sesuai ketentuan SE Kemenhub tersebut, jika penumpang dalam keadaan tidak sehat atau beresiko COVID-19 maka tetap dianjurkan memakai masker serta turut dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.

Kebijakan tersebut melengkapi berbagai ketentuan pelaku perjalanan bagi perjalanan orang dengan transportasi udara di masa transisi endemi COVID-19.

Exit mobile version