Gubernur Bali: Pejabat Berprestasi Akan Naik Pangkat Pada 2023

“Yang eselon II berprestasi dia kita jadikan fungsionaris, jadi umur pensiunnya bertambah lagi dari seharusnya usia 60 tahun jadi 65 tahun. Kalau orang-orang terbaik kita perlukan, mau pensiun kita jadikan fungsionaris agar lebih lama pengabdiannya lima tahun,” ujarnya.

Menurut Koster, jika berbicara untuk kebaikan Bali, maka usia bukan jaminan, termasuk pertimbangannya apabila memberikan jabatan tinggi kepada usia muda namun kompetensinya belum cukup.

Sebelum menciptakan resolusi di tahun 2023 tersebut, Gubernur Wayan Koster terlebih dahulu berkaca pada prestasi yang diraih Bali selama 2022, seperti di bidang tata kelola pemerintahan, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, kepegawaian menggunakan sistem merit, hingga keterbukaan informasi publik oleh lembaga-lembaga jajaran Pemprov Bali.

Exit mobile version