Andi Darmawan mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan, jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu, yang terdiri dari beberapa rumpun jabatan.
Implementasi undang-undang tersebut membawa perubahan dalam pola kerja PNS. Dimana selama ini PNS dianggap sebagai zona nyaman, menjadi zona kompetitif, sehingga akan dicapai kinerja organisasi yang kualitasnya terus meningkat karena adanya kompetisi pegawai yang sehat dalam menunjukkan kinerja yang terbaik.
“Pejabat fungsional sebagai bagian dari organisasi harus senantiasa bersiap menghadapi kompetisi tersebut dengan terus mengembangkan kompetensi diri masing-masing,” jelasnya, dilansir dari antara.