Dalam kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pemberian bantuan berupa 10 unit Ureka Mart dan penandatanganan kerjasama antara pihak Pesantren Annur dengan Pegadaian.
Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono menyampaikan, untuk kegiatan peribadatan memang sudah diperbolehkan dengan catatan prokes tetap dijaga dan dikontrol antara tempat dan kapasitas orang yang hadir.