“Kita tetap berpegang teguh pada Amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjelaskan bahwa air sebagai bagian dari sumber daya air merupakan cabang produksi penting, dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh negara, untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat,” beber Arief.
Pada masa transisi ini, lanjut Arief, tidak boleh ada pelayanan masyarakat yang terganggu. Bahkan, PAM JAYA juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi. Apalagi, PAM JAYA menargetkan 100 persen cakupan pelayanan pada 2030.
Kata Arief, mewujudkan 100 persen cakupan pelayanan pada 2030 adalah upaya PAM JAYA untuk memberikan kedaulatan air bagi seluruh warga Jakarta, tanpa terkecuali.
Untuk mencapai 100 persen cakupan pelayanan, PAM JAYA membutuhkan tambahan suplai air sebesar 11.150 liter per detik, serta pipa sepanjang 4.000 km.
Peningkatan akses terhadap air minum perpipaan sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) nomor 6.1, yakni mencapai akses universal dan merata terhadap air minum yang aman, serta terjangkau bagi semua.