HKI: Menteri Komitmen Bantu Persoalan Pertanahan di Kawasan Industri

Terkait penetapan garis pantai, jelas Sanny, perubahan garis pantai kerap menjadi kendala bagi kawasan industri di wilayah pesisir yang berpengaruh terhadap masterplan kawasan industri.

“Mengenai masalah ini, Menteri ATR juga menyetujui usulan HKI bahwa perlu ada sinkronisasi data mengenai penetapan garis pantai sesuai dengan peta dasar yang dikeluarkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), dan peta tematik yang dikeluarkan oleh kementerian dan daerah terkait dengan izin lokasi yang dimiliki oleh kawasan industri. Direncanakan akan dilakukan koordinasi lebih lanjut antara Kementerian ATR/BPN. BIG dan HKI,” paparnya, dilansir dari antara.

Terkait Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang, kata Sanny, HKI mengusulkan permen tersebut tidak lagi mengatur standar teknis kawasan industri, sehingga tidak terjadi multitafsir karena sudah diatur oleh Kementerian Perindustrian melalui Permenperin Nomor 40 Tahun 2016.

“Untuk usulan ini akan ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR/BPN,” ujarnya. (sm)

Exit mobile version