- Pencegahan di hulu dengan mewajibkan verifikasi identitas biometrik secara langsung dan valid untuk semua pembukaan atau aktivasi ulang rekening. Dan menerapkan masa tunggu selama tujuh hari kerja sebelum rekening baru atau rekening yang diaktifkan kembali dapat bertransaksi penuh.
- Pemutusan di tengah dengan berfokus pada rekening pengepul, gunakan analisis jaringan untuk mengidentifikasi pola, lakukan pemblokiran serentak, dan lacak mundur aliran dana hingga ke bandar. Melakukan audit terhadap identitas pedagang dan nomor rekening virtual yang berisiko tinggi.
- Penegakan di hilir, menerapkan dua jalur penindakan hukum, pidana perjudian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pidana pencucian uang sesuai Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Memberikan sanksi pidana dan administratif terhadap oknum perbankan yang terlibat.
Iskandar juga mendorong adanya kolaborasi lintas lembaga. Yaitu dengan membangun pusat data terpadu antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia untuk pemantauan secara waktu nyata.
“Kemudian, memutakhirkan data penerima bantuan sosial dengan kerja sama antara Kementerian Sosial dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” jelas dia.
Lebih lanjut, dalam penindakan aliran dana perjudian dan penyalahgunaan rekening tidak aktif, terdapat tiga indikator risiko yang harus menjadi perhatian utama lembaga perbankan dan aparat penegak hukum.
Pertama, apabila sebuah rekening yang sebelumnya berstatus tidak aktif atau dormant tiba-tiba diaktifkan kembali dan, dalam waktu kurang dari sepuluh menit setelah aktivasi, langsung menerima atau melakukan transfer dana, maka situasi ini merupakan tanda bahaya.
Berdasarkan peraturan OJK nomor 8 tahun 2023, di pasal 12, lembaga perbankan wajib segera melakukan pemblokiran atas rekening tersebut dan melaporkan kejadian itu kepada PPATK untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Kedua, apabila satu rekening menerima transfer dana dari lebih dari seratus sumber yang berbeda dalam periode yang singkat, pola ini hampir selalu menunjukkan adanya kegiatan yang masuk dalam kategori pencucian uang, termasuk untuk membiayai perjudian berbasis jaringan internet.
Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 pasal 3 secara jelas mengatur bahwa situasi semacam ini memerlukan tindakan cepat berupa pemblokiran rekening dan dilanjutkan dengan investigasi menyeluruh terhadap pemilik rekening maupun pihak yang bertindak sebagai bandar.
Ketiga, rekening yang diperuntukkan bagi penyaluran bantuan sosial negara seharusnya hanya menerima dana dari sumber resmi yang telah ditetapkan. Apabila rekening bantuan sosial menerima transfer masuk dari pihak yang tidak berkepentingan, maka hal tersebut melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial nomor 5 tahun 2023.
“Dalam kasus seperti ini, rekening wajib ditutup dan dana yang masuk harus dialihkan kepada penerima bantuan sosial yang sah, guna mencegah penyalahgunaan yang berpotensi merugikan masyarakat miskin dan rentan,’ ungkap Iskandar.
Kembali Iskandar menyimpulkan Rekening untuk perjudian adalah tulang punggung operasional sindikat, dan rekening tidak aktif berperan sebagai amunisi cadangan yang mempermudah pergerakan dana ilegal.
“Regulasi di Indonesia sebenarnya sudah memadai, namun tanpa implementasi yang tegas dan komitmen moral dari korporasi perbankan, uang kotor akan terus mengalir,” tukasnya.
Lembaga perbankan harus berdiri kukuh sebagai pagar pertama, bukan pintu belakang, dalam mencegah dan memutus aliran dana kejahatan keuangan. (Fal)