IAW Sebut Kasus Korupsi di Dirjen Pajak Berlangsung Sejak Lama

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada awal Februari 2026. Operasi ini menjerat 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai tingkat eselon yang diduga terlibat skema suap terkait pengurusan kepabeanan.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengungkapkan, salah satu pejabat yang terjaring OTT tersebut baru delapan hari dilantik.

“Dalam waktu yang bahkan belum cukup untuk memahami sepenuhnya ruang kerjanya, seorang pejabat sudah terperangkap dalam skema yang melibatkan safe house, aliran dana rutin, dan jejaring 12 ASN,” kata Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/2/2026).

Menurut Iskandar, fakta ini menunjukkan pejabat tersebut masuk ke dalam sistem korupsi yang sudah lama berjalan. “Tidak mungkin seseorang membangun sistem korupsi yang sedemikian kompleks dalam hitungan hari. Yang terjadi justru sebaliknya, bahwa ia masuk ke dalam sistem yang sudah lama hidup, berkembang, dan siap menerima anggota baru,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, KPK menemukan safe house atau rumah khusus penyimpanan uang tunai dan emas. Iskandar menilai, penemuan ini menunjukkan adanya sistem perbendaharaan terorganisir dengan pola arus kas teratur, bukan transaksi dadakan.

Komposisi 12 ASN yang terjaring berkisar dari direktur hingga kepala seksi. Mereka berhadapan dengan satu perusahaan swasta yang diduga memberikan suap. Namun, Iskandar mempertanyakan klaim bahwa hanya ada satu perusahaan sebagai sumber suap.

“Secara matematika bisnis, klaim satu perusahaan itu rapuh. Mustahil ‘celah emas’ yang menghasilkan miliaran rupiah per bulan hanya dimonopoli oleh satu entitas dari ribuan pelaku,” katanya.

BPK Catat Kelemahan Sistem Selama Dua Dekade

Iskandar mengungkapkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mencatat kelemahan sistemik di Bea Cukai selama lebih dari 20 tahun. Pada 2005, BPK mencatat sistem pengawasan pasca impor belum efektif dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Tahun 2010, BPK menemukan integrasi data antara sistem kepabeanan, perpajakan, dan perizinan masih terbatas sehingga menciptakan celah. Pada 2015, pemeriksaan fisik barang dinilai tidak konsisten dan berbasis diskresi yang berisiko tinggi terhadap penyimpangan.

“Hingga laporan tahun 2020-an, bahasa auditnya berubah, tetapi intisarinya nyaris identik, yakni kelemahan sistemik, pengawasan lemah, rekomendasi yang tak kunjung tuntas,” ujar Iskandar.

Dia menilai, BPK tidak pernah menyebut masalahnya sebagai oknum, melainkan sistem. Menurut Iskandar, dalam hukum administrasi negara, kondisi ini bisa disebut pembiaran karena institusi mengetahui kelemahannya melalui laporan BPK namun pola kerusakan yang sama terulang lintas kepemimpinan.

Iskandar mendesak tiga langkah untuk mengatasi masalah struktural ini. Pertama, Kementerian Keuangan wajib mempublikasikan action plan konkret beserta dana dan timeline perbaikan menyeluruh atas setiap temuan BPK dalam 10 tahun terakhir.

Kedua, KPK dan BPKP harus melakukan audit forensik ekspansif untuk memetakan apakah benar hanya ada satu sumber penyuap atau justru ada jejaring yang lebih luas.

Ketiga, integrasi total sistem kepabeanan dengan data perpajakan, logistik, dan perizinan. “Pengawasan harus beralih dari diskresi individu ke sistem risk management berbasis data dan algoritma, dengan audit pasca-impor yang random dan ekstensif,” tutupnya. (Supri)

Exit mobile version