Gugatan Pemohon Ditolak, Ikhsan Nurjamil Sebut Putusan Mahkamah Partai Kemenangan Golkar Jabar

Muhammad Ikhsan Nurjamil. (Foto: dok.redaksi)

Putusan Mahkamah Partai Golkar yang menolak seluruh Permohonan Pemohon dalam hal ini Nofel Saleh Hilabi. Sehingga berdasarkan Pasal 32 ayat (5) UU No. 2 Partai Politik menyatakan kepengurusan Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang sah secara hukum dan bersifat final serta mengikat. (Mam)

Exit mobile version