Putusan Mahkamah Partai Golkar yang menolak seluruh Permohonan Pemohon dalam hal ini Nofel Saleh Hilabi. Sehingga berdasarkan Pasal 32 ayat (5) UU No. 2 Partai Politik menyatakan kepengurusan Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang sah secara hukum dan bersifat final serta mengikat. (Mam)
Gugatan Pemohon Ditolak, Ikhsan Nurjamil Sebut Putusan Mahkamah Partai Kemenangan Golkar Jabar
