Ini Klarifikasi KIP Aceh Utara Terkait Polemik Rekrutmen PPK

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KIP Aceh Utara, Muhammad Usman

Dikatakannya, pasca penetapan muncul banyak pertayaan terkait adanya pendamping Desa, TKSK maupun ada orang-orang yang memiliki jabatan lain yang terpilih menjadi PPK.

Menurut dia, KIP Aceh Utara mencoba mengklarifikasi, proses rekrutmen badan adhoc (PPK), KIP Aceh Utara berpedoman pada aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.  Dalam pasal 35 ayat 1 telah dijelaskan terkait syarat menjadi PPK ada 9 syarat:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tdak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Adapun dalam proses verifikasi dokumen persyaratan sesuai dengan aturan yang ada, KIP Aceh Utara hanya butuh 7 kelengkapan Dokumen Persyaratan, yaitu:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik
  6. Daftar Riwayat Hidup
  7. Pas Foto Berwarna 4×6

Lebih lanjut kata Usman, sesuai dengan PKPU 8 dan merujuk pada Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelengara Pemilihan Umum dan Pemilihan  Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Waki Kota dan Wakil Wali Kota.

“Menyangkut bila ada orang yang merangkap jabatan, dalam aturan yang dipegang oleh KIP Aceh Utara, hal itu tidak dilarang, mungkin saja hal itu dilarang oleh instansi awal mereka, maka kami tidak menilai hal yang tidak diperintahkan oleh aturan KPU RI,” bebernya.

Exit mobile version