JAKARTA, Media Karya – DPRD DKI Jakarta telah resmi mengumumkan susunan fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.
Hal tersebut dilakukan dalam rapat paripurna perdana di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/9).
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani saat memimpin langsung paripurna tersebut mengatakan, sesuai Pasal 109 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pengaturan internal fraksi sepenuhnya menjadi urusan fraksi masing-masing.
“Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan kinerja, fungsi, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban Anggota DPRD dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat,” ujar Achmad Yani dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/9).
Selanjutnya sesuai Pasal 120 ayat 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 disebutkan, pembentukan fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna.
“Akan kami bacakan surat dari DPP, DPD dan DPW yang menetapkan susunan pimpinan dan anggota fraksi-fraksi,” tutur Achmad Yani.
Berdasarkan surat DPW PKS Nomor 104/K/AI-PKS/IX/2024 tanggal 10 September 2024, menetapkan susunan Pimpinan dan Anggota Fraksi PKS yakni Khoirudin, Abdul Aziz, Achmad Yani, dan Abdurrahman Suhaimi sebagai penasehat.
Ismail sebagai ketua Fraksi PKS, Muhammad Thamrin sebagai Wakil 1, dan Subki sebagai Wakil 2. Lalu, Taufik Zoelkifli sebagai Sekretaris, Nasdiyanto sebagai bendahara, serta Zahrina Nurbaiti sebagai wakil bendahara 1, dan Nabilah Aboe Bakar Al Habsyi sebagai wakil bendahara 2.
Sementara anggpta Fraksi PKS yakni Ade Suherman, Inad Luciawaty, Suhud Alynudin, Muhammad Hasan Abdillah, Solikhah, Muhammad al Fatih, dan Ghozi Zulazmi.