JAKARTA, Mediakarya – Para pejabat di pemerintah daerah (Pemda) diingatkan untuk menghindari konflik kepentingan dalam mengeluarkan kebijakan. Hal tersebut berdasarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nomor 356/4995/SJ tertanggal 14 September 2021 ke gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia.
Di mana salah satu poin dalam surat edaran tersebut tertuang larangan mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hal itu bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah tertib, efektif, transparan di atas kepatuhan terhadap perundang-undangan.