Jaksa Agung: Operasi Intelijen Barang Impor Bukan Penindakan

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (Foto:Ist)

Dikutip dari republika, pernyataan Burhanuddin itu menjelaskan soal perintahnya kepada jajaran kejaksaan di semua level bidang intelijen dan kepala kejaksaan di seluruh wilayah agar mengawasi barang-barang impor di Indonesia. Perintah operasi intelijen tersebut diundangkan pada Jumat (25/3/2022).

Perintah tersebut adalah respons Jaksa Agung atas kemarahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), soal penggunaan barang-barang impor yang mendominasi pengadaan barang dan jasa di lembaga, kementerian, kantor pemerintahan daerah, termasuk TNI-Polri. Jokowi mengingatkan Jaksa Agung untuk mengawasi penggunaan barang impor di dalam negeri yang dilabeli dengan cap produk lokal.

Exit mobile version