Jaksa Agung Sebut Perkara Dugaan Korupsi PT PLN Naik ke Penyidikan

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (Foto:Ist)

Burhanuddin menjelaskan tim penyelidik menemukan sejumlah fakta perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana setelah melakukan kegiatan penggeledahan.

“Kegiatan penggeledahan tersebut memperoleh alat bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik,” jelasnya, dikutip dari antara.

Sejumlah alat bukti tersebut berupa dokumen perencanaan pengadaan yang tidak dibuat menggunakan daftar penyedia terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Kejaksaan Agung, seharusnya dokumen yang digunakan adalah DPT yang dibuat tahun 2016. Namun, DPT tahun 2016 itu tidak pernah dibuat.

Exit mobile version