“Terdakwa telah membayar 100 persen kerugian negara,” kata dia lagi.
Dikutip dari antara, dalam perkara tersebut, terdakwa yang merupakan Kasubbag Fasilitasi dan Koordinasi Sekretariat DPRD Pringsewu terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penasihat hukum terdakwa Heri Alfian usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa, meminta waktu kepada majelis hakim Hendro Wicaksono untuk melakukan pembelaan secara tertulis.
“Kami minta tenggang waktu selama satu minggu yang mulia,” katanya.
Ketua majelis hakim dalam persidangan Hendro Wicaksono mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa. Dalam perkara tersebut, sidang ditunda selama satu minggu ke depan.