JAKARTA, Mediakarya – Tim Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ricky Rizal terlibat di dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
“Rangkaian perbuatan terdakwa Ricky Rizal tersebut jelas adanya unsur sengaja dan pengetahuan, dan ada rencana lebih dulu karena terdakwa punya rentang waktu berpikir panjang untuk memastikan perbuatan tersebut, yaitu dimulai Kamis, 7 Juli 2022,” ucap tim Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.
Pada 7 Juli 2022, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa Ricky Rizal melucuti senjata api jenis HS milik Yosua. Selanjutnya, berlokasi di rumah Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022, Ricky tidak menolak untuk memanggil Richard Eliezer untuk menemui Ferdy Sambo ketika diperintah oleh Ferdy Sambo.
Padahal, Ricky mengetahui kehendak Ferdy Sambo yang merencanakan penembakan Yosua.