4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Bahan Bakar Minyak Kapal dan Limbah Bahan Bakar Minyak Kapal, Pasal 6 ayat (1) dan (2).
Jika Melebihi Ambang Batas, Buang BBM ke Laut Kapal Meratus Langgar Aturan Perundang-undangan
