Untuk itu, menurut Yusrizki, jika alasan penarikan regulasi tersebut karena berdampak terhadap sistem kelistrikan PT PLN, aspek ini seharusnya sudah dibahas dan dicari jalan keluarnya sebelum Permen ESDM diundangkan.
“Perlu diingat bahwa Permen ESDM mengenai PLTS atap sudah mengalami beberapa evolusi. Terakhir, Permen ESDM 49/2018 dan sebelumnya Permen ESDM 01/2017 tentang Operasi Paralel. Jadi, PLTS atap bukan hal baru lagi bagi pemerintah dan PLN, maka cukup mengejutkan jika kali ini timbul alasan teknis terkait implementasi PLTS atap,” kata Yusrizki, dikutip dari antara.
Ia pun mendorong adanya dialog antarpemangku kepentingan terkait seperti pemerintah, PLN maupun pemegang wilayah usaha untuk mencari solusi teknis agar implementasi PLTS atap dapat berjalan tanpa hambatan.
“Jika permasalahannya teknis, maka selesaikan lah dengan mencari solusi teknis. PLTS Atap dengan operasi paralel dengan grid bukan sebuah teknologi baru, Vietnam bahkan sudah mencapai gigawatt scale dari PLTS atap. Australia, dengan total kapasitas PLTS atap mencapai 20 GWp, memiliki grid code khusus untuk operasi paralel PLTS atap dengan grid,” kata Yusrizki.