Dari hasil pendalaman petugas imigrasi, kedua WNI tersebut mengaku ditawari sebagai admin judi online di perusahaan IMH.
“Mereka dijanjikan kontrak kerja secara lisan selama 2 tahun dengan gaji sebesar Rp5 juta,” katanya.
Selanjutnya dari Makassar, mereka akan diberangkatkan ke Singapura, kemudian ke Vietnam, lalu ke Kamboja. Pada saat mencoba penerbangan dari Makassar, petugas imigrasi merasa curiga dan akhirnya mereka diamankan.
Akibat kejadian itu, kedua WNI tersebut dipulangkan ke Sumatera Utara. Namun, paspor milik kedua WNI tersebut ditahan oleh pihak imigrasi dengan tujuan agar tidak dimanfaatkan untuk hal-hal lain. (q2)