“Kami berharap pelaku bisa mengembalikan uang kami, total kerugian dari 50 Korban yaitu 500 jutaan,” ujar Sisca.
Sementara itu, menurut Direktur Pusat Bantuan Hukum yang juga Wakil Sekjen Relawan KAMI Gibran, Fabianto Basuki, SH. hal tersebut harus di konfirmasi kepada partai.
“Bisa jadi hal tersebut termasuk unsur bujuk rayu yang digunakan terduga pelaku untuk meyakinkan korban- korban nya membeli tiket Coldplay kepadanya,” kata Fabianto.
Fabianto juga menegaskan, memberikan waktu untuk terduga pelaku 3 x 24 jam menunjukan itikad baik.