KASN Minta Seleksi Sekda Kabupaten Bekasi Transparan

Ilustrasi

Dalam Pasal 121 ayat 2 aturan itu menyebut yang dimaksud dengan panitia seleksi wajib mengumumkan secara terbuka pada setiap tahapan seleksi.

“Di mana pada ketentuan tersebut adalah mengumumkan secara terbuka nilai yang diperoleh setiap peserta seleksi berdasarkan peringkat. Kecuali pada tahapan akhir yang merupakan hak prerogatif pejabat pembina kepegawaian,” katanya.

Agus mengatakan, jika memang ditemukan ada indikasi kecurangan dalam tahapan proses seleksi sekretaris daerah, ia mempersilakan untuk melaporkan kepada KASN.

“Soal siapa yang jadi itu hak prerogatif pejabat pembina kepegawaian, bupati, wali kota, gubernur, sampai menteri. Itu tidak bisa kita tanya bapak pilih mana, itu tidak etis. Yang penting calonnya sudah diproses, dinilai, dan dikaji dari segala kompetensi, pengalaman, kinerja, integritas dan lainnya. Siapa yang terbaik ya silakan dipilih,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *