Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi menyebutkan pihaknya memanggil Susi untuk melengkapi alat bukti guna menggali informasi mengenai latar belakang bagaimana regulasi dan mekanisme dalam menentukan kuota impor garam.
“Penambahan alat bukti ini dalam rangka penyidik untuk mengetahui latar belakang bagaimana regulasi dan mekanisme dalam menentukan kuota impor garam,” kata Kuntadi, dikabarkan dari antara.
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menyatakan Kejagung meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor garam tahun 2016-2022 dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Senin (27/6).
Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam itu telah menimbulkan kerugian ekonomi negara.