Kejagung Tiga Kali Periksa Dirut PT DNK Terkait Korupsi Satelit Kemhan

Selain saksi dari PT DNK, penyidik juga telah memeriksa Staf Ahli Kementerian Pertahanan (Kemhan) berinisial KH pada Rabu (2/2). Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin (31/1), yakni BS dan M.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers Kamis (13/1) menyebutkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan keputusan tentang hak penggunaan filling satelit Indonesia pada orbit 123 derajat untuk filling Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK.

Pada tanggal 10 Desember 2018, Kominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filling Satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat BT untuk Filling Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK. Namun, PT DNK tidak mampu menyelesaikan permasalahan residu Kemhan dalam pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).(qq)

Exit mobile version