Kejakgung Klaim Sita 650 Dokumen Bukti Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Di Medan, tim penyidikan Jampidsus, juga melakukan geledah di kantor Permata Hijau Group. Perusahaan tersebut, adalah produsen minyak goreng merek, Parveen, Palmata, Permata, dan Panina. Masih di Medan, penyidikan Kejakgung, juga sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang-barang bukti di PT Wilmar Nabati Indonesia, yang memproduksi merk-merk minyak goreng kemasan seperti Fortune, Sania, Sovia, dan Siip.

PT Incasi Raya di Padang, Sumatra Barat (Sumbar), juga turut digeledah. Beberapa pihak dari perusahaan kelapa sawit tersebut dalam pekan lalu, juga turut dilakukan pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus). Di Batam, tim penyidikan menggeledah PT Synerg Oil Nusantara. Dan di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), anak perusahaan PT Wings Food Group yang memproduksi minyak goreng kemasan merek-merek Sabrina, Sedap, dan Neo.

Di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), penyidik menggeledah, dan menyita sejumlah barang-barang bukti di kantor PT Sinar Alam Permai, anak perusahaan CPO terbesar di dunia, PT Wilmar Internasional. “Kita tetap akan profesional dalam penanganan kasus persetujuan ekpor CPO ini. Dan sampai saat ini, proses pengungkapan kasus ini, masih terus berjalan untuk memperkuat pembuktian,” ujar Febrie menambahkan.

Dalam kasus ini, selain telah menetapkan IWW sebagai tersangka, penyidik di Jampidsus juga menetapkan tiga pengusaha swasta. Mereka antara lain, Stanley MA (SMA), yang ditetapkan sebagai tersangka selaku Senior Manager Corporates Affair pada Permata Hijau Group. Master Parulian Tumanggor (MPT), dijadikan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Dan Pierre Togar Sitanggang (PTS), ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.(qq)

Exit mobile version