Menurut Hasrul, penahan terhadap tersangka menjadi langkah awal pengembangan perkara penyalahgunaan dana BOK Teluk Wondama secara menyeluruh.
Penyidik berpendapat bahwa terjadinya tindak korupsi dapat melibatkan peran dari beberapa orang, namun perlu dibuktikan melalui pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi.
“Tersangkanya bisa lebih, makanya kami kembangkan lagi dan tentu saksi-saksi juga akan kami panggil ulang,” kata Hasrul, dilansir dari antara.
Pihaknya berkomitmen memeriksa pengelolaan dana BOK pada Dinas Kesehatan di Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfak sebagai wilayah kerja Kejari Manokwari.
Upaya itu bertujuan memastikan bahwa dana BOK dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mewujudkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat mengalami peningkatan kualitas. (sm)