Kejari Aceh Utara Lakukan Uqubat Cambuk Terhadap 10 Terpidana Pelanggar Qanun Syariat Islam

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu H. L Iswara Akbari

Sementara 2 (dua) Terpidana Pelecehan seksual berinisial SU (69) dihukum 40 kali cambukan dan KA (26) dengan eksekusi 100 kali cambuk. Pun begitu, untuk Terpidana berisial KA , tetap harus menjalani hukuman penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon selama 20 (dua puluh) bulan dipotong selama terpidana menjalani masa hukuman, tegasnya, (Mahlil)

Exit mobile version