Kemenag dan KUA Diminta Cegah Kawin Kontrak

Ilustrasi

JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Urusan Agama (KUA) diminta segera melakukan pencegahan kawin kontrak. Hal tersebut meyusul dengan banyaknya fenomena kawin kontrak dengan modus kawin siri yang marak belakangan ini,

“Revitalisasi KUA tidak hanya menyangkut secara fisik namun juga tak kalah pentingnya adalah moralitas. Salah satunya, aspek perlindungan perempuan yang harus diambil perannya oleh Kemenag melalui KUA melalui sosialisasi pencegahan dan penghapusan kawin kontrak. Terlebih, mengingat kawin kontrak merupakan hal yang bukan sakinah, cenderung transaksional dan tidak sesuai kaidah ajaran agama,” ujar Diah di Bogor, Jawa Barat, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka baru-baru ini.

Exit mobile version