Sistem ini akan melayani pengaduan konsumen, baik yang dilakukan secara konvensional maupun secara digital (e-commerce), mengingat jumlah pengaduan sektor perdagangan digital terus meningkat.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim, para Komisioner BPKN, serta perwakilan dari Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Kementerian Luar Negeri, dan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Jenewa.
Frida menjelaskan, Kemendag sedang mengembangkan sistem pengaduan konsumen nasional secara daring sebagai cikal bakal dari National Online Dispute Resolution (ODR).
Sistem ini akan memberikan akses yang mudah, murah, dan cepat bagi konsumen di seluruh tanah air untuk mengajukan pengaduan.
“Bisnis proses sistem ini merupakan hasil pembahasan dengan semua kementerian, lembaga, dan pakar perlindungan konsumen,” kata Frida, dikabarkan dari antara.
Untuk periode 2020–2023, UNCTAD memberikan bantuan terkait Digital Online Dispute Resolution (DODR).