Kemendagri Dukung DKI Ganti Dokumen Penduduk Usai Ubah Nama Jalan

Kendaraan melintasi Jalan H Bokir Bin Dji'un yang baru diresmikan menggantikan nama sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede ruas Jalan Raya Bogor - Tamini di Jakarta, Selasa (23/6/2022). Pemprov DKI Jakarta secara resmi mengganti nama 22 ruas jalan menggunakan nama-nama tokoh Betawi. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

“Perubahan wilayah itu hal yang biasa, seperti pemekaran kabupaten, pemekaran provinsi. Perubahan administrasi wilayah dalam skala besar yang belum lama kami lakukan adalah pemekaran provinsi Kaltim dengan Provinsi Kaltara. Skop yang lebih kecil itu perubahan nama jalan, pemekaran kelurahan, kecamatan, banyak sekali,” jelasnya, dikutip dari antara.

Dia juga menjelaskan perubahan data kependudukan memerlukan keterlibatan aktif masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan dan dokumen terkait lainnya. Pengurusan perubahan data kependudukan bisa diwakilkan oleh orang lain, katanya.

“Karena itu tinggal cetak kok. Penduduk enggak perlu rekam foto lagi, enggak perlu mengisi formulir lagi, enggak perlu,” ujarnya.(qq)

Exit mobile version