Sementara itu, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Fathul Ulum menyampaikan, adapun dasar hukum Keterbukaan Informasi Publik, yakni Pasal 28 F Undang Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Dijelaskan dari aturan tersebut, Badan Publik untuk menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
Pemenuhan hak atas informasi publik dilakukan dengan cara menyebarluaskan informasi publik dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami, menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan, membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi.
Menurutnya, Informasi Publik dapat diperoleh dengan cara yang mudah dan dapat dipahami dengan baik.
“Keterbukaan informasi memiliki tujuan dapat mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik,” paparnya.