Dua opini tersebut harus dipikirkan seimbang, tidak hanya satu pihak saja. Nadiem menambahkan sebelumnya pihaknya sudah mengeluarkan berbagai afirmasi dalam seleksi PPPK.
Afirmasi tersebut diantaranya tenaga honorer yang sudah memiliki sertifikat pendidik yakni 100 persen, guru honorer usia di atas 35 tahun yang berstatus aktif sebagai guru selama tiga tahun yakni 15 persen, dan guru honorer penyandang disabilitas yakni afirmasi 10 persen dan 10 persen untuk guru honorer Tenaga Honorer Kategori (THK) II.(qq)