Kemenkes Perluas Cakupan Vaksinasi COVID-19 Hingga Kalangan WNA

ilustrasi.

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi WNA dilakukan melalui vaksinasi program pemerintah dengan menyasar WNA pemilik izin tinggal atau mempunyai Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Pelaksanaan vaksinasi menyasar perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia melalui koordinasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

Sementara, pelaksanaan vaksinasi bagi WNA lainnya dilakukan dengan mendaftar melalui sistem informasi satu data vaksinasi COVID-19 untuk mendapatkan e-ticket yang bisa didapatkan melalui situs www.pedulilindungi.id.

Exit mobile version