MAMUJU, Mediakarya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia(Kemenkumham) Sulawesi Barat(Sulbar) menyerahkan tanda daftar Indikasi Geografis (IG) kain tenun ikat Sekomandi ke Pemerintah Kabupaten Mamuju.
“Tanda daftar indikasi geografis kain tenun ikat Sekomandi telah kami serahkan ke Bupati Mamuju,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan, di Mamuju, Senin.
Saat ini, kata Parlindungan, proses pendaftaran tenun ikat Sekomandi sudah memasuki tahapan pengumuman yang akan berlangsung selama dua bulan, yakni mulai 6 Juli 2023 sampai dengan 6 September 2023.
Selama beberapa bulan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar bersama Pemkab Mamuju, memaksimalkan pemenuhan dokumen yang dipersyaratkan dalam pendaftaran tenun ikat Sekomandi sebagai bagian dari indikasi geografis.