Kemenperin Tempa SDM Industri Agar Berwawasan Lingkungan

“Penerapan SIH diharapkan dapat mendukung tercapainya beberapa program pemerintah, antara lain sirkular ekonomi, skenario net zero emission pada 2060, serta pencapaian target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan  yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” papar Doddy.

SIH selanjutnya akan menjadi tools dalam rangkaian penerbitan sertifikat industri hijau melalui tahapan permohonan dari perusahaan industri, penilaian oleh auditor industri hijau, dan penetapan hasil sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH).

Melalui Permenperin Nomor 24 Tahun 2021, telah ditetapkan 14 LSIH yang berasal dari internal Kemenperin maupun lembaga sertifikasi swasta.

“Bagi perusahaan yang telah berhasil memenuhi seluruh batasan yang dipersyaratkan di dalam SIH, akan diberikan sertifikat industri hijau yang berlaku selama empat tahun, dan berhak untuk menggunakan logo industri hijau,” ujarnya.

Doddy mengemukakan manfaat dari bimtek ini adalah menyiapkan SDM industri nasional agar dapat melakukan penilaian mandiri untuk mengenal kelebihan dan kekurangan industrinya, sehingga ke depannya industri dapat memperoleh sertifikasi industri hijau. Selain itu, guna mendorong efisiensi dan efektivitas industri nasional dan bertransformasi menuju industri hijau.

“Ke depan, SDM industri yang telah memahami sertifikasi industri hijau dapat membantu perusahaan industri dalam penyiapan data-data penggunaan bahan baku, energi, air, emisi GRK, pengelolaan limbah dan lain-lain sehingga perusahaan dapat melakukan proses self-assessment,” ujarnya.(qq)

Exit mobile version