Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan mall, pasar, pusat perdagangan, cafe dan restoran dibatasi jam operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB. Kebijakan ini diambil untuk mengendalikan virus Covid-19 di Indonesia.
“Tapi kondisi daerah kan beda-beda. Ini belum saya tandatangani untuk aturan jam malam, tunggu hasil pertemuan besok,” ujarnya.
Disinggung kemungkinan dilakukan lockdown, Gibran mengatakan hal itu tidak perlu dilakukan. Tetapi protokol kesehatan (prokes) lebih diperketat dan mengikuti Inmen.
“Saya kira jangan lah, kita ketatin saja prokesnya. Kan ini juga persiapan untuk PTM (pembelajaran tatap muka). Kita siapin anak-anaknya dulu biar saat sekolah nanti aman,” pungkasnya.