Dia menjelaskan penggunaan akronim PMI yang digunakan lembaganya memiliki dasar undang-undang (UU) yang menjadi landasan hukum. Selain itu, BP2MI telah diatur dalam Perpres Nomor 90 Tahun 2019.
“Kami memiliki dasar undang-undang yang berbeda, memiliki logo kelembagaan berbeda, dan memiliki nomenklatur nama lembaga berbeda. Di sana adalah Palang Merah Indonesia dan di sini adalah Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, tentu berbeda,” katanya, dikabarkan dari antara.
Benny menyatakan penggunaan akronim PMI dalam kegiatan BP2MI bukan menggunakan kalimat tunggal. Dia mencontohkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.