Sementara itu, Polres Bogor melalui Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena menyampaikan, bahwa terkait laporan yang dilayangkan oleh korban AP (44) selaku korban kasus penganiayaan telah diterima jajarannya.
“Tetap berproses dan ada tahapan-tahapannya,” singkatnya.
Sebagaimana diketahui, Seorang pengunjung M One, AP (44), babak belur dihajar pelaku yang diduga lebih dari satu orang pada Sebtu (19/2/2022) sekira pukul 2.15 Wib.
Penganiayaan ini terjadi di halaman parkir M One, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, ketika korban ingin masuk mobil dan mau pulang.
Korban menceritakan, ketika ingin masuk mobil, tiba-tiba datang orang tak dikenal menghampirinya dan langsung melakukan pengeroyokan. Tanpa basa-basi, orang yang tidak dikenalnya itu menyerang dan melayangkan pulukan secara membabi buta.