Kesal Kali Ciketing Udik Tercemar, Anggota DPRD Kota Bekasi H. Anton Minta Kang Dedi Turun Langsung

Lebih lanjut dia mengatakan, Kali Ciketing Udik menjadi batas wilayah antara Kabupaten Bekasi dengan Kota Bekasi, tetapi aliran kali tersebut masuk ke wilayah Kota Bekasi. “Saya berharap Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi harus sidak bareng-bareng. Bila perlu tutup (pabrik) dan penjarakan oknum perusahaan limbah yang telah mencemari lingkungan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, H. Anton bersama camat, lurah, dan UPTD kebersihan setempat menyusuri Kali Ciketing Udik. Dia menunjukan aliran Kali Ciketing Udik yang tercemar dan tersumbat akibat pembuangan limbah yang tidak bertanggungjawab dari beberapa perusahaan limbah yang ada di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi dan perusahaan limbah di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

Exit mobile version