Ketua DPRD Ambon Terima SK PAW Terhadap Dua Anggota Legislatif

“Kita juga harus verifikasi kembali dengan KPU, apakah nama yang disodorkan untuk mengganti kedua anggota DPRD itu sudah sesuai aturan atau tidak. Karena yang harus menggantinya berdasarkan urutan suara terbanyak,” terangnya, dilansir dari antara.

Elly mengungkapkan, nama yang diusulkan diduga tidak sesuai dengan hasil Pemilu legislatif 2019. Misalnya yang diusulkan menggantikan Juliana Patipeilohy adalah Francis Wiliam Dominggus Siahaya. Padahal Francis Siahaya bukanlah orang peraih suara kedua terbanyak setelah Juliana.

“Francis William Dominggus Siahaya itu memperoleh suara terbanyak ketiga. Ini yang harus dikonsultasikan dengan KPU. Karena yang punya kewenangan mendirikan itu adalah KPU, bukan pihak partai,” kata Elly menegaskan.

Jika semua soal telah selesai, ia menambahkan, barulah DPRD Ambon menetapkan jadwal pelaksanaan paripurna PAW terhadap kedua wakil rakyat tersebut. Tapi selama belum ada kejelasan, maka belum bisa dilaksanakan paripurna PAW.

“Secepatnya. Mungkin dalam sehari dua ini saya sendiri akan berkoordinasi dengan DPN PKPI dan juga KPU Kota Ambon, biar ada kejelasannya,” ucap Elly. (q2)

Exit mobile version