Sugeng juga meminta agar Bareskrim menolak pengaduan tersebut ditingkatkan pada tahap penyelidikan. Pasalnya, pelaporan dugaan korupsi Wamen EOSH ke KPK yang dilakukan dirinya itu sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sebagaimana disebutkan dalam pasal 42 dan 43 UU TIPIKOR.
“Apalagi ditengah fenomena hedonisme dan penumpukan kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar,” ungkap Sugeng.
Selain itu, dirinya melaporkan seorang wamen dengan Inisial EOSH dan hanya menyebut pihak lain sebagai inisial YAR bukan pria dengan nama Yogi arie rukmana.
“Sehingga pengaduan pria Yogi arie rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot,” katanya.
Bahwa dalam pernyataan di depan wartawan Sugeng tetap menghormati prinsip praduga tidak bersalah sehingga pernyataan pernyataannya yang menyebut person selalu menyebut dengan inisial. Adapun jika ada orang yang merasa tersinggung itu, kata dia, hal itu adalah urusan orang tersebut.