Pada dasarnya, hal ini dilakukan guna melindungi korban dari masa trauma nya lantaran maraknya pemberitaan yang mengulas kembali cerita lama akan kasus tersebut.
“Kami berharap lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yg telah menimpanya dan tidak membuka kembali trauma korban. Agar tidak terulang di kemudian hari, kami berharap muatan-muatan terkait hal-hal seperti ini (penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba, dan tindak melanggar hukum lainnya) yang dialami oleh artis atau publik figur bisa disampaikan secara berhati-hati dan diorientasikan kepada edukasi publik agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yg telah dijalani tidak dipersepsikan sebagai risiko biasa,” tulisnya.
“Demikian, terima kasih atas kerja sama dan pengertiannya. salam hormat, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio,” tambahnya.