Ketua MK Perkirakan Dua Gugatan Masuk Terkait Sengketa Pilpres

Suhartoyo mengatakan apabila nantinya terdapat dua perkara sengketa Pilpres yang masuk ke meja hijau, maka akan cukup menyita waktu dan pemikiran.

“Yang jadi sedikit persoalan bisa jadi ini (sengketa PHPU) dua perkara,” kata dia.

Sementara, berdasarkan Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang tata beracara dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden diputuskan dalam tenggang waktu 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di buku registrasi perkara konstitusi elektronik.

Exit mobile version