Usman menambahkan, aplikasi Siakba merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, kabupaten/kota dan badan adhoc (PPK dan PPS).
“Selain itu, aplikasi Siakba merupakan database penyelenggara pemilu yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” katanya
Dikatakannya, untuk setiap tahapan dari proses rekrutmen PPS akan selalu diinformasikan melalui laman resmi website KIP Aceh Utara: kip-acehutara.kpu.goi.id serta akun resmi media sosial KIP Aceh Utara.
Usman, menambahkan, pendaftaran secara online tersebut sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 438 tahun 2022, tentang penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc sebagai Aplikasi khusus Komisi Pemilihan Umum.