Sementara pembagian zona dibagi menjadi Zona Penangkapan Ikan Berbasis Kuota, Zona Penangkapan Ikan Non Kuota, dan Zona Penangkapan Ikan Terbatas. Zona Penangkapan Ikan Berbasis Kuota terdiri dari Zona 1 yang berada di WPPNRI 711 (Perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara).
Zona 2 di WPPNRI 716 (Laut Sulawesi, dan sebelah Utara Pulau Halmahera) dan di WPPNRI 717 (Perairan Teluk Cendrawasih, dan Samudera Pasifik). Zona 3 di WPPNRI 715 (Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, dan Laut Seram), di WPPNRI 718 (Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur).
Zona 4 di WPPNRI 572 (Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera, dan Selat Sunda), dan di WPPNRI 573 (Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian Barat).
Adapun Zona Penangkapan Ikan Non Kuota terdiri dari Zona 05 di WPPNRI 571 (Perairan Selat Malaka dan Laut Andaman). Zona 06 di WPPNRI 712 (Laut Jawa) dan di WPPNRI 713 (Perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali), dan terakhir Zona Penangkapan Ikan Terbatas berada di WPPNRI 714 (Teluk Tolo, dan Laut Banda).
Dengan pengamanan 10 kapal ikan Indonesia tersebut, pada tahun 2022 ini KKP telah mengamankan 19 kapal ikan yang terdiri empat kapal ikan asing berbendera Malaysia dan 15 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan.(qq)