Selain itu, dari berbagai perjanjian internasional terkait dengan arus data yang diikuti pemerintah Indonesia, dibandingkan dengan perkembangan regulasi di dalam negeri terkait dengan perlindungan data dan arus data, juga menunjukkan ambiguitas dari posisi dan sikap pemerintah.
Oleh karena itu, sejalan dengan prioritas Kelompok Kerja Ekonomi Digital dalam Presidensi Indonesia G20, khususnya pada aspek pengaturan arus data lintas batas negara, menurut dia, seharusnya kelompok kerja ini juga mendorong pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang.
RUU PDP akan menjadi kerangka hukum bagi tata kelola pelindungan data pribadi yang baik, termasuk menjadi rujukan dalam pengaturan arus data lintas batas negara.