Komisi II DPR: Jangan Cari-Cari Alasan Menunda Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu

“Tadi sudah disampaikan juga Pasal 22E bahwa Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, MPR, DPRD, DPD sebagai bagian partisipasi politik masyarakat kita untuk dapat menentukan secara legitimate siapa yang akan mewakili masyarakat,” tegas Syamsurizal.

Syamsurizal pun mengingatkan, jangan demi kepentingan sesaat harus mengorbankan banyak pihak.

“Hanya untuk memperpanjang masa jabatan, hanya untuk kepentingan sesaat, tapi kita mengorbankan banyak hal, khususnya yang berkaitan dengan masa depan bangsa dan negara,” tegasnya.

Exit mobile version