Dengan pagu yang disetujui tersebut, komposisi pengalokasian anggaran Kemendagri per program yakni, pertama, program pembinaan politik dan pemerintahan umum sebesar Rp146.626.418.000,00 (Rp146,6 miliar).
Kedua, program tata kelola kependudukan sebesar Rp476.338.543.000,00 (Rp476,3 miliar). Ketiga, program pembinaan kapasitas pemerintahan daerah dan desa sebesar Rp460.065.243.000,00 (Rp460 miliar) dan yang keempat, program dukungan manajemen sebesar Rp1.951.874.677.000,00 (Rp1,95 triliun).
Tak hanya itu, Komisi II DPR RI juga menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan Kemendagri sebesar Rp2.929.368.529.000,00 (Rp2,9 triliun) termasuk di dalamnya usulan tambahan anggaran DKPP sebesar Rp49.287.737.000,00 (Rp49 miliar).