Komisi III DPR RI Dukung Pembangunan Lapas Narkotika di Sultra

Kegiatan itu juga diikuti seluruh unit pelaksana teknis (UPT) Kanwil Kemenkumham Sultra, baik pemasyarakatan maupun keimigrasian, secara virtual.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra Muslim menyebutkan setidaknya dua lapas untuk mengatasi kelebihan kapasitas daya tampung narapidana yang jumlahnya terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

“Sultra butuh lapas narkoba dan butuh lapas baru untuk menanggulangi overkapasitas. Sekarang ini jumlah narapidana di lapas dan rutan sebanyak 2.882 orang, sementara daya tampung sekitar 900 orang,” kata Muslim.

Disebutkan pula bahwa dari 2.882 warga binaan pemasyarakatan, terdapat sekitar 700 orang kasus narkoba. Jumlah ini, menurut dia, sangat besar, ditambah lagi trennya yang selalu meningkat serta sangat susah jika digabung dengan napi kasus lainnya.

Muslim menyebutkan ada dua UPT pemasyarakatan yang kelebihan kapasitas daya tampung narapidana, yaitu Lapas Kelas IIA Baubau dan Lapas Kelas IIA Kendari.

Atas kondisi tersebut, dia mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengajuan ke pusat sejak 6 tahun terakhir agar bisa mendapatkan anggaran pembangunan lapas sebagai upaya mengatasi kelebihan daya tampung di lapas/rutan.(qq)

Exit mobile version